KAIL (Kuncup Padang Ilalang)
adalah Organisasi Nirlaba untuk peningkatan kapasitas individu dan organisasi
untuk proses perubahan sosial.
Visi:
Terwujudnya dinamika kehidupan
masyarakat dan seluruh ciptaan yang adil dan setara. Misi: - Mengusahakan lingkungan
yang mendukung tumbuh dan berkembangnya agen transformasi masyarakat melalui
pelatihan dan pendampingan. - Memfasilitasi tumbuhnya komunitas masyarakat
transformatif. - Membangun wacana alternatif mengenai persoalan-persoalan di
masyarakat.
Nilai-nilai yang diperjuangkan:
- Keadilan dan kesetaraan
- Aktif tanpa kekerasan
- Partisipatif
- Inklusif (terbuka/tidak
eksklusif untuk kalangan tertentu)
- Keberagaman
- Dialektis
- Non dikotomis (tidak hitam
putih)
- Berkelanjutan
Kegiatan:
- Berbagai Kegiatan untuk
Pengembangan Diri dan Masyarakat (untuk berbagai kelompok umur, dari anak-anak
sampai dengan dewasa).
- Penerbitan Proaktif Online
dan bahan-bahan pendamping Pelatihan.
- Layanan Khusus sesuai
permintaan/kebutuhan mitra.
Status Hukum:
Deklarasi Pendirian KAIL:
Bandung, 19 Juni 2002. Tercatat dalam AKTA NOTARIS Dr. Wiratni Ahmadi, SH
tanggal 6 Juni 2005 no. 11.
Sumberdaya:
Sumberdaya yang digunakan untuk
menyelenggarakan kegiatan-kegiatan KAIL diperoleh dari iuran anggota, kontribusi
para peserta kegiatan dan sumbangan tidak mengikat (dalam bentuk uang, barang
dan waktu) dari perorangan maupun lembaga yang sejalan dengan visi dan misi
KAIL.
Pengurus:
Koordinator Umum: Any
Sulistyowati
Koordinator Rumah Kail: Melly
Amalia
Koordinator Program: Deta Ratna
Kristanti
Koordinator Informasi dan
Penerbitan: Agustein Okamita
Koordinator Keuangan dan
Administrasi: Navita Kristi Astuti